Siap Nikah ? Segera Tengok, Syarat dan Rukunnya !
Siap Nikah
? Segera Tengok, Syarat dan Rukunnya !
1.
Pengantin laki-laki
dengan syarat :
-
Islam
-
Bukan mahrom (orang yang
diharamkan untuk menikah) bagi calon istri
-
Tidak menghimpun dua wanita
saudara sekandung (tidak menikah dengan dua wanita yang keduanya adalah saudara
sekandung)
-
Tidak dalam keadaan ihrom,
haji dan umroh
-
Tidak dipaksa atau terpaksa
-
Bukan laki-laki yang
memiliki empat istri
Pengantin perempuan dengan syarat :
-
Tidak dalam ikatan
pernkahan dengan orang lain
-
Tidak dalam keadaan ihrom,
haji dan umroh
-
Tidak dalam masa iddah (masa
menanti yang diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan suaminya atau ditinggal
mati suaminya)
-
Bukan mahrom (orang yang
diharamkan untuk menikah) bagi calon
suami
2.
Wali (bagi pengantin perempuan) dengan
syarat :
-
Islam
-
Baligh
-
Berakal
-
Laki-laki
-
Merdeka (bukan budak)
-
Adil
3.
Dua orang saksi
dengan syarat :
-
Islam
-
Baligh
-
Berakal
-
Laki-laki
-
Merdeka (bukan budak)
-
Adil
4.
Mahar (maskawin)
Mahar adalah lambang kesiapan dan kesediaan
suami untuk memberi nafkah secara lahir kepada istri dan anak-anaknya.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (Q.S An Nisa’:4)
5.
Shighot (Ijab qobul)
dengan syarat :
-
Harus menggunakan kalimat
yang bermakna nikah
-
Antara ijab dan qobul harus
sambung, tidak boleh diselingi perkataan lain
-
Kalimat ijab dan qobul
harus diucapkan dan berada dalam satu majlis (tempat)
-
Tidak digantungkan dengan
suatu syarat
-
Tidak dibatasi dengan waktu
tertentu
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah, Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir”. (Q.S. Ar-Ruum : 21)
Komentar
Posting Komentar